Metode Ijtihād Jamā’ī Lembaga Fatwā Dāirat Al-Iftā’ Al-‘Ām Jordania dan Idārat Al-Iftā’ Kuwait
Harga
Rp 75.000
Fenomena munculnya fatwā tidak resmi yang dikeluarkan oleh individu tanpa kompetensi di Jordania dan Kuwait menjadi masalah signifikan yang membingungkan masyarakat dan mengancam stabilitas intelektual. Di Jordania, ketidakjelasan sumber fatwā menyebabkan kebingungan, sementara di Kuwait, fatwā tanpa otoritas resmi berpotensi merusak integritas intelektual. Pada masa pandemi COVID-19, kedua negara menghadapi tantangan besar dalam menyesuaikan fatwā dengan kondisi darurat, seperti larangan ibadah di masjid, yang membutuhkan pemahaman dan penerimaan masyarakat secara cepat. Ijtihād Jamā’ī, metode ijtihād kolektif, dipandang sebagai solusi hukum yang efektif untuk merespons perkembangan zaman dan permasalahan fiqih kontemporer. Buku ini membahas perbandingan metode penetapan fatwā kontemporer oleh dua lembaga fatwā, yaitu Dāirat al-Iftā’ al-‘Ām Jordania dan Idārat al-Iftā’ Kuwait. Buku ini berfokus pada penerapan ijtihād jamā’ī dalam menghasilkan fatwā yang relevan dengan perkembangan zaman serta solusi terhadap permasalahan fiqih kontemporer. Buku ini menunjukkan bahwa kedua lembaga menerapkan ijtihād jamā’ī untuk menghasilkan fatwā yang sah, relevan, dan bermanfaat. Dāirat al-Iftā’ al-‘Ām Jordania menggabungkan fiqih klasik dengan kebutuhan zaman melalui riset dan diskusi kolektif, berlandaskan madhhab Shafi’ī namun terbuka terhadap pandangan madhhab lain. Idārat al-Iftā’ Kuwait lebih mengutamakan konsensus mayoritas dan menghargai pandangan minoritas, berlandaskan pada empat madhhab fiqih dengan menjaga netralitas politik. Meskipun kedua lembaga ini mengintegrasikan metode Naṣ Qath’ī, Qaulī, dan Manhajī, terdapat perbedaan dalam pendekatan terhadap madhhab fiqih, proses penetapan fatwā, serta respons terhadap isu-isu kontemporer. Jordania cenderung lebih fleksibel dan responsif terhadap perubahan zaman, sementara Kuwait lebih berhati-hati dan konservatif dalam mempertahankan tradisi fiqih. Walaupun keduanya menggunakan ijtihād jamā’ī, perbedaan signifikan tetap ada dalam cara mereka mendekati madhhab fiqih dan merespons isu-isu kontemporer. Buku ini diharapkan dapat memberi kontribusi dalam pengembangan metode penetapan fatwā, khususnya bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta menjadi acuan dalam perbaikan proses penetapan fatwā global dengan mempertimbangkan perkembangan zaman dan kebutuhan hukum umat Islam yang semakin kompleks.
401
Maknawi
2025-03-21
300 kg
15,5 cm
Indonesia
23 cm