Home /

Metode Ijtihād Jamā’ī Lembaga Fatwā Dāirat Al-Iftā’ Al-‘Ām Jordania dan Idārat Al-Iftā’ Kuwait

Dr. H. Faishal Agil Al Munawar, Lc., M.Hum.

Metode Ijtihād Jamā’ī Lembaga Fatwā Dāirat Al-Iftā’ Al-‘Ām Jordania dan Idārat Al-Iftā’ Kuwait

Harga

Rp 75.000

Fenomena munculnya fatwā tidak resmi yang dikeluarkan oleh individu tanpa kompetensi di Jordania dan Kuwait menjadi masalah signifikan yang membingungkan masyarakat dan mengancam stabilitas intelektual. Di Jordania, ketidakjelasan sumber fatwā menyebabkan kebingungan, sementara di Kuwait, fatwā tanpa otoritas resmi berpotensi merusak integritas intelektual. Pada masa pandemi COVID-19, kedua negara menghadapi tantangan besar dalam menyesuaikan fatwā dengan kondisi darurat, seperti larangan ibadah di masjid, yang membutuhkan pemahaman dan penerimaan masyarakat secara cepat. Ijtihād Jamā’ī, metode ijtihād kolektif, dipandang sebagai solusi hukum yang efektif untuk merespons perkembangan zaman dan permasalahan fiqih kontemporer. Buku ini membahas perbandingan metode penetapan fatwā kontemporer oleh dua lembaga fatwā, yaitu Dāirat al-Iftā’ al-‘Ām Jordania dan Idārat al-Iftā’ Kuwait. Buku ini berfokus pada penerapan ijtihād jamā’ī dalam menghasilkan fatwā yang relevan dengan perkembangan zaman serta solusi terhadap permasalahan fiqih kontemporer. Buku ini menunjukkan bahwa kedua lembaga menerapkan ijtihād jamā’ī untuk menghasilkan fatwā yang sah, relevan, dan bermanfaat. Dāirat al-Iftā’ al-‘Ām Jordania menggabungkan fiqih klasik dengan kebutuhan zaman melalui riset dan diskusi kolektif, berlandaskan madhhab Shafi’ī namun terbuka terhadap pandangan madhhab lain. Idārat al-Iftā’ Kuwait lebih mengutamakan konsensus mayoritas dan menghargai pandangan minoritas, berlandaskan pada empat madhhab fiqih dengan menjaga netralitas politik. Meskipun kedua lembaga ini mengintegrasikan metode Naṣ Qath’ī, Qaulī, dan Manhajī, terdapat perbedaan dalam pendekatan terhadap madhhab fiqih, proses penetapan fatwā, serta respons terhadap isu-isu kontemporer. Jordania cenderung lebih fleksibel dan responsif terhadap perubahan zaman, sementara Kuwait lebih berhati-hati dan konservatif dalam mempertahankan tradisi fiqih. Walaupun keduanya menggunakan ijtihād jamā’ī, perbedaan signifikan tetap ada dalam cara mereka mendekati madhhab fiqih dan merespons isu-isu kontemporer. Buku ini diharapkan dapat memberi kontribusi dalam pengembangan metode penetapan fatwā, khususnya bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta menjadi acuan dalam perbaikan proses penetapan fatwā global dengan mempertimbangkan perkembangan zaman dan kebutuhan hukum umat Islam yang semakin kompleks.

Detail
Jumlah Halaman

401

Penerbit

Maknawi

Tanggal Terbit

2025-03-21

Berat

300 kg

ISBN
Lebar

15,5 cm

Bahasa

Indonesia

Panjang

23 cm

Produk Terlaris

Nasionalis Kekinian

Rp. 50.000

in stock

Akhlak Muslimah; Panduan Menjadi Perempuan Idalam Menurut Al-Qur’an

Rp. 45.000

in stock

MAQASHID SYARIAH; Teori dan Pengembangan

Rp. 45.000

in stock

Panduan Haid Bagi Perempuan

Rp. 30.000

in stock

Mencari Jalan Pulang; Renungan-Renungan Tasawuf

Rp. 60.000

in stock

Studi Al-Qur’an Dan Hadis Masa Kini

Rp. 90.000

in stock

Pengantar Metodologi Penelitian Hadis Tematik

Rp. 65.000

in stock

Tanpa Logika Loe Gila; Dasar-Dasar Ilmu Logika Populer

Rp. 65.000

in stock

Menyibak Tirai Al-Qur’an; Pengantar Ilmiah Memahami Kalam Allah

Rp. 55.000

in stock

Secangkir Kopi Filsafat; Obrolan-Obrolan Sederhana Seputar Filsafat Populer

Rp. 75.000

in stock

Panduan Menjadi Kaum Terpelajar

Rp. 55.000

in stock

Manajemen Berbasis Sekolah

Rp. 50.000

in stock

Belajar Praktis Fiqh Mawaris

Rp. 50.000

in stock

10%

Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia

Rp. 60000

in stock

10%

Tinta Abadi; Kumpulan Esai Reflektif-Imajinatif

Rp. 50.000

in stock

kunjungi toko shopee kami
Silahkan pilih
metode yang anda suka