Harga
Rp 75.000
10 % Sale!
Perkembangan pemikiran hukum Ekonomi Islam adalah bisa berarti redefinisi, rekonseptualisasi, reinterpretasi, reaktualisasi, dan rekonstruksi. Pemikiran hukum ekonomi Islam, artinya konsep-konsep tentang hukum ekonomi Islam. Secara rinci buku ini membahas segala dimensi sejarah pemikiran ekonomi Islam, autobiografi, latar belakang sosiohistoris-nya, hasil karya, periodisasi, gagasan ide, sumbangsih terhadap ilmu ekonomi dan perkembangannya. Sehingga ditemukan konsep dan teori, etika ekonomi, kaidah-kaidah, hukum maupun filsafat ekonominya. Adapun buku ini secara umum membahas tokoh-tokoh pemikir muslim dalam bidang ekonomi dan pengembangannya, dari lahirnya Islam yakni abad pertama hijriyah hingga era modern (kontemporer). Sedangkan era modern yang dimaksudkan dalam buku ini mengikuti era modern versi Harun Nasution, yaitu era kesejarahan Islam yang dimulai abad 18 Masehi sampai sekarang, namun agar ada pemahaman yang utuh dan menyeluruh, maka kajian ini di mulai dari abad klasik dan pertengahan, namun tidak semua tokoh dikaji dalam buku ini, hanya beberapa saja dari era klasik, menengah dan kontemporer. Hanya dipilih beberapa tokoh dari ketiga era tersebut yang dirasa punya peran cukup signifikan dalam perkembangan ilmu ekonomi. Mengingat banyaknya pemikiran yang muncul dan terbatasnya waktu pembahasan, maka bahasan dalam buku ini dipilih pemikiran-pemikiran hukum ekonomi Islam yang mewakili kawasan atau kurun waktu tertentu. Di samping itu, menarik dan pentingnya buku ini adalah penulis juga membahas salah seorang tokoh kontempoer yang cukup kontroversi sebagai tokoh anti ekonomi Islam dan perbankan syariah, yaitu Abdullah Saeed. Tujuan dari dimasukannya Saeed dalam kajian buku ini adalah agar bisa menjadi pembanding dan bahan introspeksi diri bagi para pendukung ekonomi Islam dan perbankan syariah. Harapan penulis, buku ini dapat mengantarkan mahasiswa, praktisi dan pemerhati ekonomi Islam pada pemahaman secara baik, benar dan detail bahwa buah karya pemikiran ekonomi Islam benar-benar original yang dapat menginspirasi/pencerahan bagi pengembangan ilmu ekonomi Islam. serta mengaplikasikannya pengembangan ilmu ekonomi kontemporer. Di samping itu, juga dikaji dalam kajian penutup yang jarang di bahas dalam buku-buku lain yang sejenis, yaitu: tiga kodifikasi hukum ekonomi Islam/syariah yang ada di dunia Islam, yaitu: Majallat al-Aḥkām al-‘Adliyyah Turki Utsmani, Majallat al-Aḥkām al-Syar’iyyah Saudi Arabia dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Indonesia.
371
Maknawi
2024-03-16
300 kg
15,5 cm
Indonesia
23 cm